Thursday, January 27, 2011

Penyampai Agama Tapi Tak Mengamalkan, Apa Hukumannya?

Saudara Ais Hary di dalam pesan inbox FB saya tgl 27 Januari mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
Assalamuallaikum..
Kang hari.. Amal sholeh.. Ais minta paparan (berikut dalil dari Quran dan Hadist) hukum bagi seorang ahli agama.. Yg senantiasa memberi pencerahan pada umat.. Tapi dia sendiri tidak melaksanakan..
Dan menggunakan agama utk menutupi kebusukkan perilakunya.. Atas amal sholehnya ais syukuri Alhamdulillah.. Jazakallahu khoiro.

Ok, langsung aja kita tampilkan dalil dari al-Quran Surah Shof (61);2-3 yang berkenaan dengan tema pertanyaan tersebut


Untuk mengetahui arti kata demi kata lihat yang di bawah ini.


Rangkaian arti secara keseluruhannya adalah :
(Alloh SWT mempertanyakan di dalam kitabNYA ) Hai orang iman, mengapa kau katakan apa yang tidak kau amalkan ?, (ketahuilah) bahwa dosa besar di sisi Alloh jika kau berkata tentang apa yang tidak kau amalkan".

Keterangan:
Dakwah adalah sebuah proyek besar "pengentasan manusia dari jurang api neraka" memang diawali dengan "al-kalam" / pembicaraan atau perkataan agar obyek dakwah dapat menerima pesan dari pelaku dakwah (da'i).

Banyak ayat al-Quran atau hadits yang bertemakan seruan agar manusia menyebarluaskan ajakan kepada jalan Alloh (sabilillah)

Teguran langsung dari Alloh SWT pada ayat di atas menitikberatkan kepada " mengapa sudah mengatakan (menyampaikan/mengajarkan) tetapi tidak mengamalkan untuk diri sendiri?" , dan bukannya " mengapa belum mengamalkan tetapi sudah menyampaikan".


4 comments:

laranti said...

Apa hukumnya, bila seseorang yg menyampaikan agama (perintah terutama) tapi dia sendiri tidak menjalankannya, ya jawabannya dosa lah. Tapi apa hukumannya, ya yang berhak menghukum dalam hal ini adalah tentu saja Allah SWT, dan sanksi moral dalam masyarakat.
Maksudnya, tindaknnya tidak termasuk dalam tindak pidana juadi ga bisa dihukum secara hukum pidana negara kan,di baik kok, menyeru orang untuk berbuat baik dll, tapi kalau dia tidak menjalankannya ya urusan dia sama Allah, dan apa bila diketahui oleh masyarakat yg di dakwahi nya, ya akan menerima sanksi sosial, dia tidak akan menjadi panutan lagi bahkan mungkin akan di lecehkan.
Mohon koreksi.

Salam

Hari Wuryanto said...

Betul sekali Ibu Laranti.
Seorang penyampai yang mana dia sendiri tidak konsekuen mengamalkan akan menanggung kerugian yang sangat besar di hari kiyamat kelak.

Ibarat seorang yang susah payah berusaha membeli barang yang mahal harganya, tetapi malah dipinjamkan gratis kepada orang banyak di sekitarnya. Dia sendiri tidak mengambil manfaat atas barang itu, kan rugi sendiri jadinya.

Surah at-Tahrim (66):6 " يـأيهاالذين ءامنوا قو انفسكم....Alloh memerintahkan untuk menjaga diri sendiri (lebih dulu) dari api neraka dan baru orang lain (keluarganya)....

Unknown said...

Bismillah. Hukum men-Broadcast (share) materi dakwah yang belum mampu kita kerjakan kepada orang lain, muslim maupun non muslim adalah amalan terpuji yang SANGAT DIANJURKAN, karena termasuk dalam bab tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan saling menasehati dan mengajak kepada kebenaran.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: (Wa Ta’aawanuu ‘Alal Birri Wat-Taqwa)

Artinya: “Dan hendaklah kalian saling tolong menolong di atas kebaikan n ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 2).

Dan jg berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yg artinya) : “Orang yg menunjukkan (orang lain) kpd kebaikan, maka ia (mendapatkan pahala) seperti orang yg mengerjakan kebaikan itu.”

Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya) : “Sungguh Allah memberikan hidayah kepada satu orang saja melalui tanganmu, (pahalanya) itu lebih baik bagimu daripada onta merah.”

Sebagai contoh: ada seorang ustadz atau penuntut ilmu mengajarkan atau men-broadcast materi dakwah tentang tata cara haji dan umroh sesuai sunnah Nabi, atau tentang keutamaan tahajjud, puasa daud, senin dan kamis, atau kurban, lalu materi tersebut diamalkan oleh orang yang mendengarkannya atau membacanya, maka orang yang mengajarkannya dan juga ikut serta men-broadcastnya mendapatkan pahala sebagaimana orang yang mengamalkannya meskipun ia sendiri belum mampu mengerjakannya kerena belum mampu secara badan maupun finansial.

Jadi, harus dibedakan antara kewajiban mengajarkan dan menyebarkan ilmu kebaikan dengan kewajiban mengamalkan perkara-perkara Islam yang hukumnya Wajib.

Wajibnya mengajarkan dan menyebarkan ilmu syar’I TIDAK DISYARATKAN untuk melaksanakan semua amalan Islam yang wajib maupun yang Sunnah terlebih dahulu. Dan juga Tidak Disyaratkan untuk selamat dan bebas dari segala dosa dan maksiat. Sebab, jika disyaratkan demikian, niscaya tiada seorang pun yang mampu mengajarkan dan menyebarkan ilmu kepada orang lain.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

Unknown said...

Bismillah. Hukum men-Broadcast (share) materi dakwah yang belum mampu kita kerjakan kepada orang lain, muslim maupun non muslim adalah amalan terpuji yang SANGAT DIANJURKAN, karena termasuk dalam bab tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan saling menasehati dan mengajak kepada kebenaran.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: (Wa Ta’aawanuu ‘Alal Birri Wat-Taqwa)

Artinya: “Dan hendaklah kalian saling tolong menolong di atas kebaikan n ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 2).

Dan jg berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yg artinya) : “Orang yg menunjukkan (orang lain) kpd kebaikan, maka ia (mendapatkan pahala) seperti orang yg mengerjakan kebaikan itu.”

Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya) : “Sungguh Allah memberikan hidayah kepada satu orang saja melalui tanganmu, (pahalanya) itu lebih baik bagimu daripada onta merah.”

Sebagai contoh: ada seorang ustadz atau penuntut ilmu mengajarkan atau men-broadcast materi dakwah tentang tata cara haji dan umroh sesuai sunnah Nabi, atau tentang keutamaan tahajjud, puasa daud, senin dan kamis, atau kurban, lalu materi tersebut diamalkan oleh orang yang mendengarkannya atau membacanya, maka orang yang mengajarkannya dan juga ikut serta men-broadcastnya mendapatkan pahala sebagaimana orang yang mengamalkannya meskipun ia sendiri belum mampu mengerjakannya kerena belum mampu secara badan maupun finansial.

Jadi, harus dibedakan antara kewajiban mengajarkan dan menyebarkan ilmu kebaikan dengan kewajiban mengamalkan perkara-perkara Islam yang hukumnya Wajib.

Wajibnya mengajarkan dan menyebarkan ilmu syar’I TIDAK DISYARATKAN untuk melaksanakan semua amalan Islam yang wajib maupun yang Sunnah terlebih dahulu. Dan juga Tidak Disyaratkan untuk selamat dan bebas dari segala dosa dan maksiat. Sebab, jika disyaratkan demikian, niscaya tiada seorang pun yang mampu mengajarkan dan menyebarkan ilmu kepada orang lain.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

BDIG (Belajar Islam Dengan Gambaran) : Pensiun Dunia Untuk Bekal Pensiun Akirat

  وَيَضْرِبُ اللَّهُ ‌الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ  [إبراهيم: 25 -            Dan Alloh menjadikan gambaran bagi manusi...