Thursday, February 28, 2019

Etika Bisnis (Bag.1): Jual Beli Online


Pada jaman sekarang ini pintu-pintu rejeki semakin dibentangkan oleh Alloh Swt. Semakin banyak bermunculan berbagai bisnis yang menawarkan peluang pendapatan besar. 

 

Umat Islam tentunya berupaya mencari rejeki yang halal dan menjauhi yang haram. Diantara bisnis yang sedang berkembang saat ini adalah jual beli online/bisnis online.



Melalui perkembangan technologi jual beli yang pada awalnya dilakkan dengan bertatap muka secara langsung, saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui perantara internet dan berbagai media social.Jual beli menurut hokum asal , diperbolehkan /dihalalkan. Berdasar dalil :

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّبَا
Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
QS.Albaqoroh [2]:275


عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ  يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata, bersabda Rosulullohi Saw sesungguhnya jual beli itu berdasarkan saling ridho.
HR.Ibnu Majah, sokhih
Hadits berikutnya , Dari abdillah bin Amr berkata, bersabda Rosulullohi Saw “tidak halal pinjaman dan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu penjualan, tidak halal keuntungan dari barang yang belum kamu kuasai/miliki atau menjual barang yang telah dibayar tapi oleh si penjual barangnya belum diserahkan kepadamu, dan tidak ada jual beli sesuatu yang belum kamu kuasai”. HR.Abu Dawud. Hasan sohih.

Dari Abi Huroiroh R.A berkata Rosulullohi Saw melarang jual beli hasoh (dengan cara melempar barang, mana yang kena itu yang dianggap sah dibeli) dan Rosul melarang jual beli ghoror /tipu daya.

Berdasarkan dalil-dalil di atas Alloh telah menghalalkan jual beli, namun memberi petunjuk adanya jual beli yang diharamkan. Jual beli yang diharamkan antara lain adalah jual beli yang barangnya belum dikuasai/dimiliki oleh penjual. Jual beli barangnya tidak bisa diserahterimakan, kualitas dan kuantitas barang tidak jelas.

Di dalam bisnis online /jual beli online penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung, demikian pula barang yang diperjualbelikan belum bisa dilihat dan diserahkan secara langsung pada saat transaksi.

Rosulullohi Saw telah memberi petunjuk terhadap jual beli barang yang belum ada barangnya pada saat transaksi, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhori dari Ibnu Abas berkata, Nabi Saw datang ke Madinah dan mereka meminjamkan uang untuk pembelian kurma dua atau tiga tahun mendatang. Maka Nabi bersabda : “Barang siapa yang yang melakukan jual beli salaf/salam dalam sesuatu hendaklah dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas”.

Sesungguhnya Nabi Saw memesan kepada seseorang untuk membuatkan cincin. HR.Bukhori.

Dari Sahl R.A sesungguhnya Nabi Saw menyuruh seorang wanita muhajir yang memiliki seorang budak tukang kayu. Beliau bersabda kepadanya : “ Perintahkanlah budakmu agar membuatkan mimbar untuk kami”. Lalu wanita itu memerintahkan budaknya maka budak tersebut mencari kayu di hutan lalu dia membuat mimbar untuk Nabi Saw.

Berdasarkan dalil-dalil di atas Rosulullohi Saw telah memberi contoh jual beli barang yang barangnya belum ada di majelis aqad dengan cara system pesanan.

Persyaratan dalam jual beli pesanan adalah penjual menawarkan barang dagangan dengan spesifikasi yang jelas, ukuran atau timbangan yang jelas dan waktu pengiriman yang jelas.


Kesimpulan dari berbagai dalil di atas maka umat Islam yang menjalankan bisnis online supaya memperhatikan petunjuk sebagai berikut : 

1) Barang/produk yang ditawarkan untuk diperjualbelikan adalah barang/produk yang jelas.
2) Penjual menjelaskan secara rinci spesifikasi barang yang ditawarkan di dalam media promosi yang dibuat, sehingga orang yang membaca atau melihat promosi barang tersebut seolah-olah melihat dengan jelas barang di hadapannya.
3). Apabila barang tersebut bukan miliknya dan atau dirinya bukan perwakilan dari distributor barang tersebut, maka tidak boleh mengatakan “ saya jual” atau “ dijual”, namun menggunakan kata-kata “siap dipesan” atau “Silahkan pesan/order”.
4). Apabila barang yang ditawarkan merupakan miliknya (hasil produksi sendiri atau sudah dibeli dan dikuasai) maka boleh menyampaikan dalam promosi dengan kalimat “dijual” atau “for sale” .
5).  Harga barang dan cara pembayarannya dijelaskan secara rinci.
6). Pembeli memiliki hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan pembelian pesanan apabila barang yang diterima berbeda dengan yang dipesan. 

Dengan selalu memperhatikan etika dan moral bisnis (jual beli) sehingga tidak melanggar rambu-rambu sebagaimana yang telah digariskan sesuai syariat (aturan) dalam Qur’an dan Sunah, semoga kita memperoleh rejeki yang halal dan barokah. 

Baca Juga :





No comments:

BDIG (Belajar Islam Dengan Gambaran) : Pensiun Dunia Untuk Bekal Pensiun Akirat

  وَيَضْرِبُ اللَّهُ ‌الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ  [إبراهيم: 25 -            Dan Alloh menjadikan gambaran bagi manusi...