Rosulullohi Saw mewajibkan zakat fitrah satu sho' dari kurma atau satu sho' dari gandum atas hamba (budak) dan orang merdeka dan laki-laki dan perempuan dan anak kecil dan orang tua dari kaum muslimin. Dan Rosul memerintahkan dengan zakat tersebut dibayarkan sebelum manusia keluar menuju sholat ied.
Dari hadits sohih riwayat Bukhori tersebut berarti semua manusia bahkan anak kecil, bayu yang baru lahir tetap dizakati.
Lalu ukuran zakat bahan makan itu takaran volume atau berat timbangan, menurut versi yang Rosulullohi Saw contohkan bersama para sohabat waktu itu ?
Yuk langsung TKP
No comments:
Post a Comment