Jika kebutuhan dasar diri dan keluarganya
tidak terpenuhi maka tergolong warga kurang mampu (miskin).
Sedangkan jika kondisinya di bawah garis kemiskinan maka masuk kriteria kemiskinan ekstrim.
Menurut standart internasional Kemiskian
Ektrim ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun
1995 setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity). Atau dengan kata
lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp.
10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan (BPS,2021)
Baca Juga Artikel Relevan :
No comments:
Post a Comment