Pada jaman sekarang ini pintu-pintu rejeki semakin dibentangkan oleh Alloh Swt. Semakin banyak bermunculan berbagai bisnis yang menawarkan peluang pendapatan besar.
Umat Islam tentunya berupaya mencari rejeki yang halal dan menjauhi yang haram.
Diantara bisnis yang sedang berkembang saat ini adalah jual beli online/bisnis
online.
Melalui
perkembangan technologi jual beli yang pada awalnya dilakkan dengan bertatap
muka secara langsung, saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui perantara
internet dan berbagai media social.Jual beli menurut hokum asal , diperbolehkan
/dihalalkan. Berdasar dalil :
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّبَا
Dan Alloh telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
QS.Albaqoroh
[2]:275
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه
وسلم إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Dari Abu
Sa’id Al Khudri berkata, bersabda Rosulullohi Saw sesungguhnya jual beli itu berdasarkan
saling ridho.
HR.Ibnu
Majah, sokhih
Hadits berikutnya , Dari abdillah bin Amr berkata,
bersabda Rosulullohi Saw “tidak halal pinjaman dan jual beli, tidak halal
dua syarat dalam satu penjualan, tidak halal keuntungan dari barang yang belum
kamu kuasai/miliki atau menjual barang yang telah dibayar tapi oleh si penjual
barangnya belum diserahkan kepadamu, dan tidak ada jual beli sesuatu yang belum
kamu kuasai”. HR.Abu Dawud. Hasan sohih.
Dari Abi Huroiroh R.A berkata Rosulullohi Saw melarang
jual beli hasoh (dengan cara melempar barang, mana yang kena itu yang dianggap
sah dibeli) dan Rosul melarang jual beli ghoror /tipu daya.
Berdasarkan dalil-dalil di atas Alloh telah
menghalalkan jual beli, namun memberi petunjuk adanya jual beli yang diharamkan.
Jual beli yang diharamkan antara lain adalah jual beli yang barangnya belum
dikuasai/dimiliki oleh penjual. Jual beli barangnya tidak bisa
diserahterimakan, kualitas dan kuantitas barang tidak jelas.
Di dalam
bisnis online /jual beli online penjual dan pembeli tidak bertemu secara
langsung, demikian pula barang yang diperjualbelikan belum bisa dilihat dan
diserahkan secara langsung pada saat transaksi.
Rosulullohi Saw telah memberi petunjuk terhadap jual
beli barang yang belum ada barangnya pada saat transaksi, berdasarkan hadits
riwayat Imam Bukhori dari Ibnu Abas berkata, Nabi Saw datang ke Madinah dan
mereka meminjamkan uang untuk pembelian kurma dua atau tiga tahun mendatang.
Maka Nabi bersabda : “Barang siapa yang yang melakukan jual beli salaf/salam
dalam sesuatu hendaklah dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas
sampai waktu yang jelas”.
Sesungguhnya Nabi Saw memesan kepada seseorang
untuk membuatkan cincin. HR.Bukhori.
Dari Sahl R.A sesungguhnya Nabi Saw menyuruh seorang
wanita muhajir yang memiliki seorang budak tukang kayu. Beliau bersabda
kepadanya : “ Perintahkanlah budakmu agar membuatkan mimbar untuk kami”.
Lalu wanita itu memerintahkan budaknya maka budak tersebut mencari kayu di
hutan lalu dia membuat mimbar untuk Nabi Saw.
Berdasarkan dalil-dalil di atas Rosulullohi Saw telah
memberi contoh jual beli barang yang barangnya belum ada di majelis aqad
dengan cara system pesanan.
Persyaratan dalam jual beli pesanan adalah penjual
menawarkan barang dagangan dengan spesifikasi yang jelas, ukuran atau timbangan
yang jelas dan waktu pengiriman yang jelas.
Kesimpulan dari berbagai dalil di atas maka umat Islam
yang menjalankan bisnis online supaya memperhatikan petunjuk sebagai berikut :
1) Barang/produk
yang ditawarkan untuk diperjualbelikan adalah barang/produk yang jelas.
2) Penjual menjelaskan secara rinci spesifikasi barang yang ditawarkan di dalam media
promosi yang dibuat, sehingga orang yang membaca atau melihat promosi barang
tersebut seolah-olah melihat dengan jelas barang di hadapannya.
3). Apabila
barang tersebut bukan miliknya dan atau dirinya bukan perwakilan dari
distributor barang tersebut, maka tidak boleh mengatakan “ saya jual”
atau “ dijual”, namun menggunakan kata-kata “siap dipesan” atau “Silahkan
pesan/order”.
4). Apabila
barang yang ditawarkan merupakan miliknya (hasil produksi sendiri atau sudah
dibeli dan dikuasai) maka boleh menyampaikan dalam promosi dengan kalimat “dijual”
atau “for sale” .
5).
Harga barang
dan cara pembayarannya dijelaskan secara rinci.
6). Pembeli
memiliki hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan pembelian pesanan
apabila barang yang diterima berbeda dengan yang dipesan.
Dengan selalu memperhatikan etika dan moral bisnis
(jual beli) sehingga tidak melanggar rambu-rambu sebagaimana yang telah
digariskan sesuai syariat (aturan) dalam Qur’an dan Sunah, semoga kita
memperoleh rejeki yang halal dan barokah.