Meski mengerjakannya cukup dengan mengandalkan HP, namun secara system sama halnya dengan memiliki perusahaan dengan bertambah cabangnya. setiap cabangnya berpotensi menghasilkan royalti (bonus penjualan).
What is the Business, Apa sih Bisnis itu ?
"Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba " *)
Ini *) hasil pencarian dgn search engin Google
Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat."
Business juga memiliki potensi terbukanya peluang pekerjaan bagi pihak lain dgn mndapatkan add value (baca aed veliyu) nilai tambah berupa keuntungan/upah.
Cocok tanam, tergantung kapasitas luasannya juga.
Jika dgn Systèm kontrak lahan yg besar dgn melibatkan pengelolaan SDM, mempekerjakan bbrp org mk tergolong Business.
Pendiri usahanya sbg pemilik Business.
Kalau cocok tanamnya sebatas dikelola keluarga, tdk dpt dikembangkan dgn menerima tenaga kerja , krn lahannya terbatas, mk itu bukan Business, swdaraku.
Business itu lebih menekankan pada penjualan produk/jasa yg terus dpt berkembang.
Entah produk(komoditi)nya dgn pengadaan /kulak maupun produksi sendiri.
Bisnis di Era Digital
Sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dampak positif penggunaan internet menjadi senjata ampuh pencari rejeki di bidang digital marketing. Banyak kalangan masyarakat , dari konsumen hingga kurir karyawan pengantar barang order online, menikmati barokahnya bisnis online.
Produk digital berbeda bentuk dengan Produk Fisikal. Contoh dari produk digital seperti audio, video, teks, animasi, aplikasi, ebook (elektronik book) dan variannya yang dihasilkan melalui program computerize. Sedangkan Produk Fisikal yg dekat dengan Produk Digital yaitu peralatannya pendukungnya seperti Hp, Computer, televisi, buku, Alqur'an, majalah, koran, radio, sound system dll.
Duainvesta Media Artamita adalah perusahaan mini , karena belum berbentuk CV masih sebatas NIB/SIUP (Surat Ijin Usaha Perdaganagan) legalitasnya. Didirikan untuk membangun ekonomi umat dengan system NAPing.
Meski mengerjakannya cukup dengan mengandalkan HP, namun secara system sama halnya dengan memiliki perusahaan dengan bertambah cabang-cabangnya. setiap cabangnya berpotensi menghasilkan royalti (bonus penjualan).
Baca juga tema terkait :
Legal - Bag.2 dari 3 Tulisan : Tiga Pilar Bisnis Syariat Modern
Men-duniakan UKM Dengan Digital Marketing