Wednesday, September 28, 2022

Hati-hati Kitab Karangan

Buku Karangan,
Karya Penulis. Dijual bebas.

"Dan jangan kalian campurkan antara haq dan batil , sedangkan engkau tau" Firman Alloh Swt QS.Albaqoroh [2]:42.

وَلاَ تجلطوا الحقّ الذي أُنزل عليكم  بالباطل الذي تَفترون 

Dan jangan kau campur alhaq yang diturunkan kepadamu dengan kebatilan yang kalian mengada-ada.

 

 

Seputar Ro’yu terdapat pada kitab Tirmidzi dari sohabat Ibnu Abas dari nabi Saw bersabda “ Takutlah kalian dgn hadits dari ku kecuali apa yang telah kalian ketahui , maka barangsiapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka bertempatlah pada tempat duduknya di neraka. Dan barangsiapa yang berkata dalam Alqu’an dengan ro’yu (pendapatnya) maka bertempatlah pada tempat duduknya di neraka”.

Sebagaimana head line tulisan ini, boleh atau tidak. Sebentar, ini menurut pandangan siapa dulu. Hukum atau konsesus mana yang akan digunakan.Hukum manusia di dunia, hukum adat, atau hukumnya Alloh Swt ?

Usul donk, karena ketentuan atau hukum Alloh Swt akan diterapkan di akhirat dan akan menentukan nasib kita kelak, maka tentunya kita pakai hukum Alloh Swt dengan keterangan sokhih yang mangkul-musnad-mutashil.

Segala permasalah hidup manusia sudah diatur di dalam Kitab Suci Alqur'an dan Sunah (tuntunan Rosul). Termasuk di dalamnya hukum tentang jual-beli.

Sebelum masuk lebih dalam tentang penjabaran bab Kitab Karangan ada baiknya ditelusuri asal-usul dari segi bahasa. Kata "kitab" sendiri dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bhs Arab.

Berasal dari 

كَتَبَ - يَكْتُبُ - كِتَابٌ 

كَتَبَ  kataba =menulis, kata dasar     

يَكْتُبُ  yaktubu = dia (laki-laki) menulis, fiil mudhori'

كِتَابٌ  kitabun = tulisan, isim /kata benda

Kalimah dengan kata dasar “ kataba ” dalam Alqur’an terdapat 71 tempat.

Bedanya Kitab Karangan VS Buku Karangan

Dalam bahasa Indonesia kata kitab identik dengan himpunan tulisan yang dibendel dan isinya berbahasa Arab. Paling popular adalah Kitab Suci Alqur’an dan Kitab hadits. Meski ada juga yang dikaitkan menjadi judul dalam bahasa Indonesia. KUHP diantaranya. Kitab Undang2 Hukum Pidana ;).


Dalam hal bentuk secara prinsip tidak ada bedanya kitab dengan buku. Perbedaanya sebenarnya lebih kepada walayah pengguna bahasa. Buku yang kita kenal di sini, jika di Negara Arab otomatis namanya kitab atau muskhaf.

Kitab Alqur’an dan Alhadits dua pusaka peninggalan Rosulullohi Saw kepada umatnya agar dipakai sebagai pedoman hidup. Sehingga arah hidupnya mengikuti jalan dan hidayah (petunjuk) keselamatan dunia hingga akhirat.

Keduanya bukan hasil karangan atau pendapat manusia. Alqur’an disebut sebagai kitab suci karena bersih dari pikiran manusia. Asalnya adalah wahyu dari Alloh Swt  yang diturunkan kepada manusia pilihanNYA yaitu Rosulullohi Saw melalui Malaikat Jibril. Sedangkan hadits adalah cerita yang menggambarkan amalan atau sabda Rosul dalam hal memberi  contoh peribadatan sebagai mentafsirkan Alqur’an dalam kehidupan nyata. Disampaikan secara sambung-bersambung, sehingga bersih dari campur tangan pendapat atau akal atau ro’yu manusia.


Sebagai umat muslim dalam belajar ilmu semestinya dapat membedakan mana ilmu agama atau ilmu akhirat dan mana ilmu pengetahuan umum (ilmu dunia). Hal ini lebih diperjelas oleh Sohabat Ali RA “ Barangsiapa yang menghendaki (sukses) dunia maka dengan ilmu dan barangsiapa  menghendaki akhirat maka pasti dengan ilmu dan barangsiapa menghendaki keduanya maka dengan ilmu” HR.Ibnu ‘Asakir.

Dari hadits di atas seorang sahabat Nabi yang termasuk Khulafaurrosyidin, membagi ilmu dilihat dari tujuannya. Ilmu dunia dan Ilmu akhirat. Alhamdulillah uraian yang menyedarhanakan pemikiran umat.


Ilmu Dunia Dalam Pandangan Rosulullohi Saw.


“ Jika ada sesuatu itu dari urusan duniamu maka kalian lebih tau, dan jika termasuk dari urusan agama maka kepadaku ”

Rosulullohi Saw menggaris bawahi ucapan sahabat Ali RA, bahwa ilmu dunia, dipersilahkan dicari sendiri, dipikir sendiri dan dipersilahkan untuk menyebarluaskan untuk kebaikan umat dalam urusan dunia. Sedang untuk ilmu agama untuk tujuan akhirat maka hanya diperbolehkan mengambil dari Nabi Muhammad Saw.  


Lebih jelas lagi hadits yang diriwayatkan oleh Tobroni “ Ulama adalah warotsatul anbiya (pewarisnya para nabi) ahli (penghuni) langit senang kepada mereka dan ikan-ikan di lautan memintakan ampun kepada mereka di hari kiyamat. LPM.10 Kitab Ta’sisu Himmati.

Sedang di hadits Ibnu Majah Kitab Muqodimah “…..Sesungguhnya ulama adalah pewarisnya para nabi, sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, sesungguhnya mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambil ilmu maka dia mengambil bagian (warisan) yang sempurna ” Kitabul Adilah hal.9-11 fii Mukhtarul Adilah.


Dari hadits di atas bahwa warisan nabi adalah ilmu. Sedangkan ilmu itu isim (kata benda) abstrak, tidak terlihat karena tidak berbentuk fisik. 

Idealnya memang benar " al-'ilmu fii sudur " ilmu itu ada di dalam dada (hati). 

Jadi kalau kitab dalam bentuk fisik adalah sebagai wadahnya ilmu. Tidak ada larangan untuk diperjual-belikan karena karya manusia termasuk urusan dunia. Sedangkan ilmu dari nabi tersebut merupakan warisan yang diserahterimakan secara turun-berturun. Tidak boleh disimpan dan karena sebagai amanah justru harus disampaikan dengan gratis. Menjadi bagian dari ibadah, untuk tujuan mencari pahala, surga di akhirat.

 

Ilmu Qur’an Hadits adalah ilmu warisan yang dilarang untuk diperjualbelikan.

QS.Albaqoroh [2]:41. Dan berimanlah kamu kepada apa (Al-Qur'an) yang telah Aku turunkan yang membenarkan apa yang ada pada kamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga yg sedikit, dan bertakwalah hanya kepada-Ku.


Menjual ayat di atas, pengertiannya adalah menukar menukar akidah, keyakinan yang berdasar ayat Alloh dengan nilai materi duniawi. Kalau mau dicontohkan, gara2 ingin bekerja karena syaratnya harus mengikuti agama pimpinan perusahaan, sampai sanggup keluar dari Islam demi mendapat pekerjaan tersebut.

Ayat yang dimaksud dilarang oleh Alloh Swt ditukarkan adalah ilmu atau nilai hukum2, yang sifatnya abstrak. Ilmu tersebut merupakan warisan dan untuk tujuan keselamatan hidup dunia-akhirat. Sedangkan muskhaf atau kitab secara fisik sebagai wadahnya ilmu adalah buatan manusia dengan menggunakan bahan, materi kebendaan. Perusahaan percetakan dapat memproduksi kitab juga dengan bahan, tenaga, SDM dengan mengeluarkan biaya modal. Manakala kemudian dijualbelikan maka tidak ada hukum yang melarangnya. Dalam batas harga yang wajar dan lebih penting benda tersebut bermanfaat bagi pembeli, dan saling ridho.


Ancaman Jika Ro’yu Mencampuri Agama.


Seputar Ro’yu terdapat pada kitab Tirmidzi dari sohabat Ibnu Abas dari nabi Saw bersabda “ Takutlah kalian dgn hadits dari ku kecuali apa yang telah kalian ketahui , maka barangsiapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka bertempatlah pada tempat duduknya di neraka. Dan barangsiapa yang berkata dalam Alqu’an dengan ro’yu (pendapatnya) maka bertempatlah pada tempat duduknya di neraka”.

Takutlah maksudnya harus hati-hati dalam menerima dan menyampaikan ilmu. Kalimat “kecuali apa yang telah kalian ketahui” bermaksud sudah mendapatkan ilmu dengan cara yang telah Rosul contohkan yaitu mangkul-musnad-mutasil. Sebagaimana HR.Abu Dawud no.3659.


Hadits berikutnya HR.Abu Ya’la dari Rosulillahi Saw bersabda “ Beramal umat ini dengan dalil yang terang mengunakan Kitabillah (alqur’an) kemudian umat beramal dengan dalil yang terang menggunakan Sunah (hadist Nabi), kemudian beramal menggunakan ro’yu maka ketika mereka mengamalkan dengan ro’yu maka mereka sunggah sesat dan menyesatkan ”.

Sunah atau tuntunan Nabi dalam hadits merupakan turunan atau tafsiran Rosul dalam memaknai Alqur’an. Contoh peribadatan dan sudah cukup jelas. Hadits nabi tersebut tidak perlu lagi ditafsirkan oleh manusia dengan menggunakan akal atau pandangan manusia. Golongan yang diberi rekomendasi oleh Rosul untuk diikuti fatwa dan contoh amalannya adalah Kholifaurrosyidin. 

 

Buku Karangan & Kitab Karangan

 

Buku atau Kitab secara fisik serupa. Hal yang membedakan biasanya buku yang kita kenal berisi bacaan dengan ejaan bhs Indonesia juga berbagai bahasa daerah, tergantung penulis dan tujuannya untuk apa.

Sedang kitab yang kita kenal isinya berbahasa Arab dan berisikan ilmu seputar agama.

Kitab karangan dan buku karangan berarti hasil dari pendapat manusia. Dalam terminology Qur’an dan Hadits pendapat manusia dikenal dengan “ Ro’yu “ yang berasal dari kata ro-a melihat, memandang.

Berbagai buku karangan yang berhubungan dengan pembelajaran ilmu agama seperti metode Tilawati, Iqro', Yanbu'a dll. Karena bukan ilmu agama yang didapat dari nabi, maka tidak dilarang untuk diperjualbelikan. 


 

Tilawati, Metode Praktis Cepat Lancar Baca Alqur'an



Buku Iqro' Cara Cepat Belajar Membaca Alqur'an


Thoriqoh Baca Tulis dan Menghapal Alqur'an


Tiga contoh buku di atas merupakan hasil creativitas atau karangan penyusunnya. Sudah lama dijual bebas di pasaran. Seputar metode atau teknik cara membaca Alquran.

Jika untuk belajar membaca muncul banyak metode atau tutorial,
maka untuk belajar makna , kini hadir di tengah-tengah masyarakat Buku Metode Ektubu. 

Metode Ektubu, Tutorial Praktek Mengaji Al-Qur'an dan Hadits ala Ponpes dgn M3T : Memiliki- Menulis-Memahami-Tadabur


Menjual Buku/Kitab Karangan, Dilarang ?

Mengamati beberapa dalil di atas, dapat ditarik kesimpulan :

  • Kitab atau buku karangan berisikan pendapat atau pandangan manusia dari hasil pemikiran atau crativitas yang bertujuan untuk menyampaikan pendapat atau pandangan terhadap suatu keadaan atau penemuan hal baru.

  •  Isi dari sebuah buku sangat beragam tergantung dari pikiran penulisnya. Manfaat atau madhorotnya sebuah buku tentu bukan dilihat dari judul buku tersebut namun dari pengaruh buku itu setelah dipraktekkan.

  • Buku adalah wadahnya ilmu. Ro’yu yaitu pendapat, pandangan dilarang mencampuri ilmu agama.  Pandangan, pendapat, eksperimen, rekayasa teknologi justru sangat diperlukan untuk kemajuan manusia urusan dunia.

  • Ilmu agama tidak berkembang, karena kurikulumnya sudah baku, bahkan ilmu agama akan semakin hilang beserta matinya ulama. Sedang ilmu pengetahuan umum (ilmu dunia) semakin berkembang karena hasil karya manusia yang terus mengadakan percobaan, research dan pengembangan.

  • Untuk aspek ilmu agama, hanya boleh menjualbelikan wadahnya sedang ilmunya tidak boleh dijualbelikan. Sedangkan ilmu dunia baik ilmu dan wadahnya (bukunya) semua boleh diperjualbelikan.

  •  Ilmu agama tidak boleh bertambah, namun justru terus berkurang seiring matinya ulama. “ Tulislah ilmu sebelum matinya ulama dan sesungguhnya hilangnya ilmu beserta matinya ulama” HR.Ibnu Najar dari Anas. Jika ilmu itu = buku , maka tdak dapat hilang krn dapat dilipatgandakan.

  • Penulis buku karangan yang juga seorang ulama, kyai atau mubaligh tidak boleh memasukkan pendapatnya dalam keilmuan agama yang disampaiakn kepada publik karena ada ancaman di atas.

  • Masyarakat harus kritis dan terus belajar untuk dapat membedakan mana ilmu agama warisan Nabi dan mana pendapat ulama. 

  • Inilah pentingnya belajar ilmu agama tidak dapat dilakukan secara otodidak tapi harus berguru.


Baca Juga Tema Terkait :

Etika Bisnis (Bag.1): Jual Beli Online



Bertanya Kepada Gus Samsudin Tentang Kitab yang Dikajinya 
 

 





 

BDIG (Belajar Islam Dengan Gambaran) : Pensiun Dunia Untuk Bekal Pensiun Akirat

  وَيَضْرِبُ اللَّهُ ‌الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ  [إبراهيم: 25 -            Dan Alloh menjadikan gambaran bagi manusi...