Al 'ilmu tsalaatsatun wa ma siwa dzalika fa huwa fadhlun, ayatun muhkamatun au sunnatun qoimatun au faridhotun 'adilatun.
ilmu (itu), (ada) tiga dan apa-apa selain yang demikian (3 itu) maka keutamaan, ayat yang digunakan untuk menghukumi, atau tuntunan yang tegak atau ilmu bagi warisan yang adil.
Saudara-saudaraku di manapun berada, hadits ini memberikan pengertian bahwa ada semacam pembatasan tentang ilmu yang wajib / ada keharusan bagi umat muslim untuk menuntutnya sebagaimana posting yang lalu Pembahasan LPM Kajian No.4 : Melaksanakan Kewajiban .
Hanya bedanya di sini Saudara dapat praktek memaknai kata demi kata dari matan/isi dalilnya, sedangkan pada posting yg dulu baru sebatas keterangan untuk menunjukkan hubungan (relevansi)nya.
Hanya bedanya di sini Saudara dapat praktek memaknai kata demi kata dari matan/isi dalilnya, sedangkan pada posting yg dulu baru sebatas keterangan untuk menunjukkan hubungan (relevansi)nya.
Yang dimaksudkan "ayat yang digunakan hukum" tidak lain yaitu ayat2 dalam al-Quran 30 juz. Isi kandungannya merupakan ketentuan hukum, sumber segala sumber hukum dalam Islam. Penjelasan bahwa ayat-ayat Quran sebagai dasar hukum diperuntukkan bagi manusia diperkuat pada QS.An-Nur (24);ayat 1 " (ini) Surah, Kami turunkan surat2 tersebut dan Kami wajibkan dan Kami turunkan di dalamnya ayat2 yang terang/jelas agar kamu sekalian mengingatnya"
Kemudian yang ke dua " sunnatun qoimatun" tuntunan yang tegak. Maksudnya tuntunan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Alloh SWT untuk memberi suri tauladan bagi seluruh umat manusia yang menghendaki ridho Alloh SWT juga menghendaki kebahagiaan akhirat. Relevansinya terdapat pada QS.al-Akhzab " Niscaya sungguh ada bagi kamu semua dalam diri Rosulillah contoh suri tauladan yang baik, bagi orang yang ada (dia) menghendaki Alloh (rodho dan rohmatNYA) dan hari akhir dan ingat yang banyak"
Tuntunan yang tegak , adalah tuntunan yang lurus menuju ridho dan rohmat Alloh SWT, tidak bengkok, belak-belok karena kekuatan pengaruh apapun. Pengaruh hawa nafsu manusiawi atau pengaruh duniawi terkadang dapat menyimpangkan niyat orang ibadah sehingga dalam pelaksanaannya menjadi tidak karena Alloh SWT. Niyat yang tulus karena Alloh SWT kurang lebih dapat ditengarai manakala seseorang dalam hal ibadah/urusan akhirat "tidak mundur karena dicela, tidak maju karena dipuji" dalam menetapi keyakinan atas dasar ilmu yang terdapat dalam kitabillah (quran) dan sunnati nabi (hadits shohih).
Sunah , point kedua dalam dalil ini sekarang sudah terdeskripsi rapih dalam himpunan hadits2 sohih. Kutubusitah merupakan sebutan 6 (enam) hadits tersohih (Bukhori, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Madjah dan Nasai). Dapat dibeli di toko-toko kitab.
Untuk yang point ke-3 dari dalil di atas "fariidhotun 'adilatun" ilmu tatacara membagi warisan yang adil. Pengertian "adil" bukan berarti membagi sesuatu yang masing-masing sama besar nominalnya. Karena dilihat dari istilah bahasa Arab dalam hal sholat ada berdiri " i'tidal" itu asal kata " 'adala" =lurus. Berdiri i'tidal=berdiri tegak lurus (setelah selesai ruku'). Jari adil itu lurus sesuai aturan yang ada.Terkadang terdengar (dalam hal pernikahan) istilah bagi suami harus adil jika punya istri dua, misalnya. Adil dalam hal ini tidak harus membagi segalanya menjadi dua sama besarnya tetapi menempatkan sesuatu sesuai dengan proporsinya. Jadi adil itu aturan yang harus ditetapi sesuai petunjuk dari Alloh dan Rosulillahi SAW. Dengan demikian meskipn suami mempunyai istri satu juga harus adil.
OK. lanjut,
Hukum waris yang adil juga sudah ditentukan aturannya dalam Quran dan Hadits. Hukum adil (sbg contoh saja) jika seorang ayah wafat meninggalkan 2 (dua) orang anak , laki-laki dan perempuan, maka aturan warisan dalam QS.Nisa (4);11 " yushikumullohu fii auladikum li dzakari mitslu khadzil un tsayaini...." Alloh wasiyat kepada kamu sekalian dalam (hal pembagian kpd) anak-anak kalian, bagi seorang laki-laki (menerima) semisal dua anak perempuan. Contoh perhitungan: jika bagian anak ada Rp.6.000.000,- maka bagi anak laki2 mendapat Rp.400.000,- sedangkan yang anak perempuan Rp.2.000.000,-
Itu dikatakan aturan yang "adil" karena sesuai hukum yang diputuskan Alloh SWT, sekalipun manusia (yang elum/tidak ridho dengan hukum warisan) mengatakan kalau mau adil yang dibagi sama besarnya masing2 Rp.3.000.000,-. Itulah hukum warisan, semua sudah ada ketentuannya.
Dalam kenyataannya point yang ketiga yaitu " ilmu bagi warisan yang adil" juga sudah tersusun di dalam al-Quran dan Hadits. Jadi kalau kitab yang dikaji ada2 (dua) tetapi kewajiban menuntut ilmu ada 3 (tiga) yaitu ayat-ayat quran, tuntunan nabi dan ilmu warisan yang adil. Perlunya ditekankan bab warisan termasuk wajib dikaji karena boleh jadi seorang muslm baru sebatas mengkaji quran dan hadits tapi belum mengkaji sampai bab warisan, nah dalil ini rasanya sudah komplit sebagai " tadzkiroh" peringatan buat kita.
Kesimpulan dari hadits di atas sesuai dengan judulnya , kita dapat dengan jelas manakah materi pokok atau "pakem" yang harus dipelajari bagi muslim wal muslimah dalam hal belajar mengkaji ilmu agama.
Semoga jelas, dapat dipahami, jika masih ada yng perlu ditanyakan jangan sungkan-sungkan menghubungi no HP, atau komentar blog, dll.
Lampiran : Hikmah Nahwu Sharaf Bag.04
Pada postingan LPM no.4 sudah ditampilkan skema pembagian kalimat menurut jenisnya ada 3 ( tiga) , maka kali ini kita jelaskan lebih lanjut:
Ialah kalimat yang tidak dapat dipahami secara utuh sebelum disambung dengan kalimat lain. Kalau menurut bhs.Indonesia harf ini dikenal dengan kata penghubung atau kata tugas atau kata sambung.
contoh harf إِنْ /in =jika, اَوْ / au= atau, إِذَا /idza=ketika, وَ /wa= dan,مِنَ /mina=dari, ثُمَّ /tsumma=kemudian.
Huruf tidak memiliki tanda-tanda khusus seperti halnya isim dan fi'il. Untuk mengetahui huruf, dapat diperhatikan dari artinya.
Kemudian yang ke dua " sunnatun qoimatun" tuntunan yang tegak. Maksudnya tuntunan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Alloh SWT untuk memberi suri tauladan bagi seluruh umat manusia yang menghendaki ridho Alloh SWT juga menghendaki kebahagiaan akhirat. Relevansinya terdapat pada QS.al-Akhzab " Niscaya sungguh ada bagi kamu semua dalam diri Rosulillah contoh suri tauladan yang baik, bagi orang yang ada (dia) menghendaki Alloh (rodho dan rohmatNYA) dan hari akhir dan ingat yang banyak"
Tuntunan yang tegak , adalah tuntunan yang lurus menuju ridho dan rohmat Alloh SWT, tidak bengkok, belak-belok karena kekuatan pengaruh apapun. Pengaruh hawa nafsu manusiawi atau pengaruh duniawi terkadang dapat menyimpangkan niyat orang ibadah sehingga dalam pelaksanaannya menjadi tidak karena Alloh SWT. Niyat yang tulus karena Alloh SWT kurang lebih dapat ditengarai manakala seseorang dalam hal ibadah/urusan akhirat "tidak mundur karena dicela, tidak maju karena dipuji" dalam menetapi keyakinan atas dasar ilmu yang terdapat dalam kitabillah (quran) dan sunnati nabi (hadits shohih).
Sunah , point kedua dalam dalil ini sekarang sudah terdeskripsi rapih dalam himpunan hadits2 sohih. Kutubusitah merupakan sebutan 6 (enam) hadits tersohih (Bukhori, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Madjah dan Nasai). Dapat dibeli di toko-toko kitab.
Untuk yang point ke-3 dari dalil di atas "fariidhotun 'adilatun" ilmu tatacara membagi warisan yang adil. Pengertian "adil" bukan berarti membagi sesuatu yang masing-masing sama besar nominalnya. Karena dilihat dari istilah bahasa Arab dalam hal sholat ada berdiri " i'tidal" itu asal kata " 'adala" =lurus. Berdiri i'tidal=berdiri tegak lurus (setelah selesai ruku'). Jari adil itu lurus sesuai aturan yang ada.Terkadang terdengar (dalam hal pernikahan) istilah bagi suami harus adil jika punya istri dua, misalnya. Adil dalam hal ini tidak harus membagi segalanya menjadi dua sama besarnya tetapi menempatkan sesuatu sesuai dengan proporsinya. Jadi adil itu aturan yang harus ditetapi sesuai petunjuk dari Alloh dan Rosulillahi SAW. Dengan demikian meskipn suami mempunyai istri satu juga harus adil.
OK. lanjut,
Hukum waris yang adil juga sudah ditentukan aturannya dalam Quran dan Hadits. Hukum adil (sbg contoh saja) jika seorang ayah wafat meninggalkan 2 (dua) orang anak , laki-laki dan perempuan, maka aturan warisan dalam QS.Nisa (4);11 " yushikumullohu fii auladikum li dzakari mitslu khadzil un tsayaini...." Alloh wasiyat kepada kamu sekalian dalam (hal pembagian kpd) anak-anak kalian, bagi seorang laki-laki (menerima) semisal dua anak perempuan. Contoh perhitungan: jika bagian anak ada Rp.6.000.000,- maka bagi anak laki2 mendapat Rp.400.000,- sedangkan yang anak perempuan Rp.2.000.000,-
Itu dikatakan aturan yang "adil" karena sesuai hukum yang diputuskan Alloh SWT, sekalipun manusia (yang elum/tidak ridho dengan hukum warisan) mengatakan kalau mau adil yang dibagi sama besarnya masing2 Rp.3.000.000,-. Itulah hukum warisan, semua sudah ada ketentuannya.
Dalam kenyataannya point yang ketiga yaitu " ilmu bagi warisan yang adil" juga sudah tersusun di dalam al-Quran dan Hadits. Jadi kalau kitab yang dikaji ada2 (dua) tetapi kewajiban menuntut ilmu ada 3 (tiga) yaitu ayat-ayat quran, tuntunan nabi dan ilmu warisan yang adil. Perlunya ditekankan bab warisan termasuk wajib dikaji karena boleh jadi seorang muslm baru sebatas mengkaji quran dan hadits tapi belum mengkaji sampai bab warisan, nah dalil ini rasanya sudah komplit sebagai " tadzkiroh" peringatan buat kita.
Kesimpulan dari hadits di atas sesuai dengan judulnya , kita dapat dengan jelas manakah materi pokok atau "pakem" yang harus dipelajari bagi muslim wal muslimah dalam hal belajar mengkaji ilmu agama.
Semoga jelas, dapat dipahami, jika masih ada yng perlu ditanyakan jangan sungkan-sungkan menghubungi no HP, atau komentar blog, dll.
Lampiran : Hikmah Nahwu Sharaf Bag.04
Pada postingan LPM no.4 sudah ditampilkan skema pembagian kalimat menurut jenisnya ada 3 ( tiga) , maka kali ini kita jelaskan lebih lanjut:
I. حَرْفٌ harfun / harf / huruf.
Ialah kalimat yang tidak dapat dipahami secara utuh sebelum disambung dengan kalimat lain. Kalau menurut bhs.Indonesia harf ini dikenal dengan kata penghubung atau kata tugas atau kata sambung.
contoh harf إِنْ /in =jika, اَوْ / au= atau, إِذَا /idza=ketika, وَ /wa= dan,مِنَ /mina=dari, ثُمَّ /tsumma=kemudian.
Huruf tidak memiliki tanda-tanda khusus seperti halnya isim dan fi'il. Untuk mengetahui huruf, dapat diperhatikan dari artinya.
II. فِعْلٌ fi'lun atau فِعِلْ fi'il atau الفعل al-fi'lu
yaitu kata yang menunjukkan arti kata kerja disertai dengan waktu, contoh يَقْرَأُ yaq'ro-u sedang membaca, قَرَأَ qoro-a telah membaca, يَكْتُبُ yak-tubu sedang membaca, كَتَبَ kataba telah membaca.
Note:
- Fi'il dalam bahasa Indonesia dinamakan Kata Kerja atau dalam bhs.Inggris verb , setiap kata (dlms tata bahasa Arab) yang menunjukkan kata kerja.
- Dalam penggunaannya fi'il pasti menunjukkan waktu terjadinya suatu perbuatan apakah itu masa lampau, waktu yang akan datang atau sekarang/sedang berlangsung.
- Diawali lafadz قَدْ /qod = sungguh telah, contoh : قَدْ اَفْلَحَ /qod aflakha , maka aflakha adalah kalimah fi'il.
- Diawali dengan huruf س /sin ; contoh : سَيَقُوْلُ / sayaqulu = akan berkata (dia laki-laki), يَقُوْلُ yaqulu adalah kalimah fi'il . Untuk سَ /sa , pada sayaqulu , menunjukkan waktu yang dekat.
- Diawali dengan huruf سَوْفَ /saufa , contoh : سَوْفَ تَعْلَمُوْنَ /saufa ta'lamun= akan mengerti kamu sekalian. تَعْلَمُوْنَ adalah kalimah fi'il. سَوْفَ saufa menunjukkan jangka waktu yang masih lama/panjang.
- Diakhiri dengan ta ta'nis sakinah تْ ta mati yang menunjukkan jenis perempuan, contoh جَاءَتْ / ja-at =(telah) datang , قَالَتْ /qolat = (telah) berkata